Informasi yang diperoleh dari Pusat Komunikasi dan Informasi (Puskominfo Polda Metro Jaya, Kamis (26/11/2009), ketiga pelaku ditangkap Selasa (24/11/2009) sore. Ketiga pelaku yakni Chiew Hock, Yeap Chee Keong dan Teu Kien Chuan.
Saat dikonfirmasi ke Direktur Narkoba Polda Metro, Kombes Pol Anjan Pramuka Putra membantah hal itu. "Nggak ada, bukan kita," katanya saat dihubungi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian menangkap ketiga pelaku di sebuah kamar di hotel tersebut.
Polisi kemudian menyita barang bukti 1 plastik berisi kristal sabu dengan berat 1.090 gram dan 1 plastik berisi kristal sabu seberat 1.100 gram. Ketiga pelaku dijerat dengan UU No 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, pada waktu yang sama, polisi juga menangkap pengedar ganja bernama Ujang Rosad Nurdin. Ujang ditangkap di Jl Cempaka Baru Timur Kelurahan Cempaka Baru Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat dengan barang bukti 1 plastik warna hitam berisi 2 bungkus kertas koran berisi ganja seberat 200 gram.
(mei/anw)











































