"Kita akan tetap melaksanakan ujian nasional pada bulan Maret 2010 sambil menunggu salinan putusan MA," jelas Mendiknas M Nuh di kantornya, Depdiknas, Jakarta, Kamis (26/11/2009).
M Nuh berjanji akan melakukan perbaikan di sana sini terkait pelaksanaan UN tersebut. Namun ia menampik perbaikan tersebut terkait penolakan MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, M Nuh mengaku belum menerima salinan resmi dari MA. Begitu diterima, ia akan langsung mengajukan PK terkait putusan tersebut.
"Kita akan langsung ajukan PK. Bila nanti PK gagal, kita akan lakukan langkah selanjutnya," kata M Nuh tanpa merinci langkah apa yang akan diambil.
Pada 14 September 2009, MA menolak kasasi pemerintah tentang penyelenggaraan UN. UN dinilai cacat hukum sehingga pemerintah dilarang menyelenggarakan UN. Perkara gugatan warga negara (citizen lawsuit) ini diajukan oleh Kristiono dkk. Kristiono adalah orang tua, dari Indah yang tak lulus karena nilai UN-nya tidak sesuai standar pemerintah.
(mok/ndr)











































