"Presiden akan mengambil kebijakan sesuai dengan kebijakan yang ada. Kalau kasus Chandra-Bibit dihentikan oleh Kejaksaan atau kepolisian, berdasarkan Perppu keduanya aktif lagi," kata Staf Khusus Presiden SBY Bidang Hukum, Penegakan HAM dan Pemberantasan KKN, Denny Indrayana kepada detikcom, Kamis (26/11/2009).
Denny menjelaskan, kebijakan Presiden yang dimaksud adalah menerbitkan Keppres yang mengaktifkan kembali kedua pejabat nonaktif lembaga antikorupsi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keppres itu akan terbit kalau statusnya tidak lagi tersangka, dan kasusnya dihentikan. Apa pun itu produk hukumnya, apakah polisi mengeluarkan SP3, atau Kejagung mengeluarkan SKPP atau deponering," jelas Denny.
(anw/asy)











































