"Oh, itu tanya lawyer saya saja. Tapi saya mengucapkan selamat kepada Pak Bibit dan Chandra," kata Antasari saat dimintai tanggapannya oleh wartawan seputar keputusan MK.
Jawaban Antasari itu disampaikan begitu keluar dari ruang persidangan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (26/11/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dulu saya dipecat dengan pasal ini, tapi sekarang?" kata Antasari sambil menunjukkan sebuah koran yang menulis pemberitaan seputar keputusan MK.
Pasal 32 Ayat 1 huruf c berbunyi "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa dalam tindak pidana kejahatan."
Sebelumnya, pengacara Antasari, Juniver Girsang, menganggap keputusan MK itu mengandung kejanggalan. Sebab, judicial review berlaku bagi pihak yang merasa telah dikorbankan oleh undang-undang. Sementara, berbeda dengan kliennya, Chandra dan Bibit belum sampai dihadapkan ke persidangan dan berstatus terdakwa.
"Seharusnya kalau judicial review itu berlaku bagi orang yang sudah dirugikan. Pak Chandra dan Bibit ini kan belum," kata dia.
(irw/nrl)











































