"Jaksa penuntut umum mengusulkan supaya di persidangan ini diperdengarkan rekaman itu," kata jaksa Cirus Sinaga dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (26/11/2009).
Cirus mengatakan, jaksa juga akan menghadirkan seorang saksi ahli yang kompeten menganalisa rekaman pembicaraan tersebut. Rekaman itu diambil sekitar bulan Januari 2009 saat Antasari bertemu empat mata dengan Sigid di Jl Pati Unus, Kebayoran Baru, Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bukan pengadilan tindak pidana korupsi, karena itu kami tim pengacara menolak," kata Juniver Girsang.
Karena ada dua pendapat yang saling bertentangan tersebut, majelis hakim yang diketuai Herry Swantoro menskors sidang selama 10 menit. Hakim meninggalkan ruang sidang utama Oemar Seno Adji dan bermusyawarah di ruang hakim.
"Majelis bersikap bahwa mengenai saksi ahli silakan saatnya nanti. Masalah rekaman diperdengarkan adalah hak penuntut umum. Masalah penilaian alat bukti, nanti kita kembalikan kepada undang-undang," kata Herry setelah kembali membuka persidangan.
"Kalau begitu, kami juga akan memperdengarkan ahli," lanjut Juniver.
Sidang ditutup pada pukul 15.45 WIB. Pada Selasa (1/12) pekan depan, jaksa akan menghadirkan beberapa saksi, antara lain Lucia Ida, Gunawan, Waskito, dan Alfian Makarim. Turut dihadirkan pula Wakil Ketua KPK nonaktif Chandra M Hamzah dan Direktur Pengolahan Informasi dan Data KPK Budi Ibrahim.
(irw/nrl)











































