"Kalau Pak Antasari sudah selesai, selamat tinggal," kata Menkum HAM Patrialis Akbar dalam rapat kerja antara Kejagung, Menkum HAM dan Menneg PAN dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2009).
Patrialis menegaskan, keputusan MK tidak bersifat retroaktif. Pemberhentian Antasari sudah final. Sedangkan masalah Bibit-Chandra belum final.
"Tidak mungkin Bibit-Chandra diberhentikan secara tetap karena dia belum terdakwa," ungkapnya.
Sebelumnya, pengacara Antasari Azhar menyatakan, putusan MK itu diskriminatif. Pihaknya akan menggugat Keppres pemberhentian Antasari ke PTUN.
(gus/nrl)











































