"Seandainya lebih cepat tentu lebih baik," kata Patrialis di rapat kerja antara Kejagung, Menkum HAM dan Menneg PAN dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2009).
Namun Patrialis menyerahkan seutuhnya keputusan tersebut kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji. "Tidak layak saya mengomentari sesama pejabat tinggi," ujarnya.
Menurut Patrialis, jika proses hukum pimpinan KPK yang dinonaktifkan itu (Bibit-Chandra) selesai, maka pantas dikembalikan ke pimpinan KPK. Plt pimpinan KPK yang sekarang maka harus diganti dan diberhentikan.
"Persoalannya adalah pada perpu. Apakah ada yang perlu diubah setelah keputusan MK? Sesungguhnya perpu diperlukan untuk menyempurnakan UU No 30 tahun 2002 (tentang KPK)," ujarnya. (gus/nrl)











































