Ketua Jaksa P16 a adalah Rachmat Triyono (Kejati) dan beranggotakan:
1. Nova Elida SaragihΒ (Kejati)
2. Sri Haryanto (Kejari)
3. Husin (Kejari)
4. Basuki Sukardjono (Kejari)
5. Fathoni Hatam (Kejati)
6. Heru Kamarullah (Kejari), dan
7. Bayu Adinugroho (Kejari)
Nama-nama ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Jakarta Selatan, Setia Untung Arimuladi, kepada wartawan usai menerima pelimpahan berkas tahap kedua Chandra, di Kejari Jakarta Selatan, Jl Rambai No 1, Kebayoran Lama, Kamis (26/11/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jaksa P16 a akan melakukan kajian apakah berkas (Chandra) memenuhi Pasal 139 KUHAP untuk bisa dilimpahkan ke Pengadilan atau tidak," terang Setia.
Chandra sendiri selama menunggu proses penelitian kelengkapan berkas oleh Jaksa P16 a ini tidak dikenakan wajib lapor oleh pihak Kejari.
"Tadi pihak Kejari, Jaksa P16a, dan Chandra sepakat tidak wajib lapor. Jika diperlukan kita hubungi kuasa hukumnya saja," pungkas Setia.
(her/Rez)











































