"Kan sudah kita kasih statemen di mana-mana bahwa SKPP itu segera akan kita proses apabila diserahkan tahap keduanya (tersangka dan barang bukti). Jadi tidak ada tawar-menawar lagi, akan dihentikan," kata Marwan di sela-sela rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2009) .
Menurut Marwan, sikap tegas Kejaksaan Agung tersebut merupakan bentuk pelaksanaan arahan Presiden SBY pada 23 November lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Kejaksaan Agung sedang memproses SKPP sesuai dengan aturan main yang ada. Sebab, untuk menerbitkan SKPP tidak bisa tiba-tiba tetapi harus melalui tahapan dan proses.
"Mungkin soal bolak-balik berkas, kalau JPU bisa membuat secepatnya pendapat hukumnya, semakin cepat. Begitu diajukan ke Kajari, Kajari yang akan memberikan petunjuk," pungkasnya.
Pada Rabu kemarin, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan, SKPP akan dikeluarkan jika jaksa peneliti berkas menyatakan bahwa kasus tidak layak dilakukan penuntutan. Namun jika layak, kasus akan diserahkan pada Jaksa Agung untuk dideponir.
(yid/nrl)










































