"Putusan MK tidak berlaku surut dan berlaku sejak diucapkan," jelas Hakim MK, Akil Muchtar, di Jakarta, Kamis (26/11/2009).
Penerapan pasal UU 30 Tahun 2002, pasal 32 ayat 1 huruf C UU KPK sudah diberlakukan kepada Antasari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengajuan judicial review yang dilakukan Bibit-Chandra itu juga dilakukan setelah Antasari dikenai aturan tersebut. Bibit dan Chandra sebagai pemohon merasa aturan penetapan menjadi terdakwa mengharuskan berhenti dari jabatan pimpinan KPK telah menghilangkan hak konstitusional mereka. MK mengabulkan permohonan ini.
Bagaimana dengan alasan Antasari yang akan menggugat Kepres ke PTUN dengan putusan MK sebagai dasar? "Keppres bisa saja digugat, tapi kalau alasannya putusan MK, itu tidak relevan, tidak sesuai karena tidak berlaku surut," jawal Akil Muchtar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Antasari akan mengambil langkah-langkah menyusul keluarnya keputusan MK atas judicial review yang dimohonkan Wakil Ketua KPK nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Antara lain, Antasari akan menggugat keputusan presiden tentang pemberhentian tetapnya sebagai ketua KPK ke PTUN.
(ndr/nrl)











































