"Kami mengingatkan jika perintah SBY untuk menyelesaikan kasus Chandra dan Bibit di luar pengadilan tidak digubris, maka telah terjadi pembangkangan," kata mantan anggota DPD Marwan Batubara.
Hal tersebut ia sampaikan mewakili Komite Penyelamat Kekayaan Negara (KPKN) di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (26/11/2009). Datang bersama Marwan, Ade Daud Nasution dan Adhie Massardi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga meminta Bibit dan Chandra segera dikembalikan ke KPK," tegasnya.
Selain itu, Marwan juga menyampaikan tuntutannya agar KPK secara tegas mengusut skandal Bank Century (kini Bank Mutiara). Termasuk mengimbau PPATK agar membuka aliran dana Century dalam laporan auditnya.
"Laporan BPK harus segera ditindaklanjuti oleh KPK demi penuntasan skandal Century ini," tutupnya. (mad/nrl)











































