SBY Harus Tindak Jaksa Agung dan Kapolri yang Membangkang

SBY Harus Tindak Jaksa Agung dan Kapolri yang Membangkang

- detikNews
Kamis, 26 Nov 2009 12:38 WIB
SBY Harus Tindak Jaksa Agung dan Kapolri yang Membangkang
Jakarta - Presiden SBY diminta melakukan tindakan tegas terhadap Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Keduanya telah mengabaikan perintah Presiden untuk segera menghentikan kasus Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

"Kami mengingatkan jika perintah SBY untuk menyelesaikan kasus Chandra dan Bibit di luar pengadilan tidak digubris, maka telah terjadi pembangkangan," kata mantan anggota DPD Marwan Batubara.

Hal tersebut ia sampaikan mewakili Komite Penyelamat Kekayaan Negara (KPKN) di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (26/11/2009). Datang bersama Marwan, Ade Daud Nasution dan Adhie Massardi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marwan menambahkan, jika Presiden tidak segera menindak jaksa agung dan Kapolri, berarti telah terjadi sandiwara besar dalam penyelesaian kasus Chandra dan Bibit. Padahal dalam pidatonya, SBY sudah jelas meminta kasus tersebut dihentikan.

"Kami juga meminta Bibit dan Chandra segera dikembalikan ke KPK," tegasnya.

Selain itu, Marwan juga menyampaikan tuntutannya agar KPK secara tegas mengusut skandal Bank Century (kini Bank Mutiara). Termasuk mengimbau PPATK agar membuka aliran dana Century dalam laporan auditnya.

"Laporan BPK harus segera ditindaklanjuti oleh KPK demi penuntasan skandal Century ini," tutupnya. (mad/nrl)


Berita Terkait