"Ini upaya perlawanan. Ini pembangkangan terhadap presiden. Saya pikir mereka masih bernafsu untuk menjalankan skenario, jadi masih dipaksakan. Presiden harus menegur jaksa agung," kata Sekjen Transparansi Internasional Indonesia, Teten Masduki di Jakarta, Kamis (26/11/2009).
Untuk kasus ini, semua sudah jelas. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan ada rekayasa, demikian pula dengan hasil verifikasi tim 8.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teten mencium adanya upaya melanjutkan skenario yang gagal, dengan berupaya mengulur-ngulur waktu sehingga masyarakat lupa dan lelah kemudian kasus tetap dilanjutkan ke pengadilan.
"Mereka ini buying time. Saya curiga kasus ini dipaksakan didorong ke pengadilan, kemudian nanti setelah vonis bebas, jaksa bisa banding, hingga PK. Ini memakan waktu lama, sehingga Bibit-Chandra bisa keluar dari KPK, karena masa tugas 2 orang ini hanya tinggal 2 tahun," jelasnya.
Kalau memang Kejagung serius melaksanakan perintah presiden, semestinya bisa distop sekarang juga.
"Kejaksaan bersandar pada aturan prosedur hukum formal, padahal keadilan publik lebih utama," tutupnya.
(ndr/asy)










































