"Untuk saksi Herijani Setiawan ada surat sakitnya yang mulia," ujar JPU Bambang Suharyadi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (26/11/2009).
Sedangkan Gita Maya Fiksi tidak hadir tanpa keterangan. "Kami telah mengirim surat pemanggilan," lanjut Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan nanti, JPU akan berusaha menghadirkan kembali dua saksi ini, ditambah Sigid Haryo Wibisono yang Selasa kemarin batal bersaksi.
Herijani Setiawan merupakan wanita yang mengaku melihat Hendrikus membakar amplop coklat yang berisi foto. Sedangkan Ginta Maya Fiksi adalah pembantu Herijani.
Pembakaran foto itu dilakukan oleh Hendrikus di rumah makan milik Herijani yang berada di ITC Mangga Dua. Rumah makan itu merupakan langganan Hendrikus.
"Hendrikus kan sekuriti di sana. Hampir setiap hari dia makan di rumah makan milik Herijani," jelas Bambang usai persidangan.
Bambang menjelaskan JPU merasa perlu menghadirkan kedua saksi itu untuk memastikan apakah benar yang dibakar Hendrik adalah foto Nasrudin Zulkarnaen.
"Kita perlu menghadirkan saksi agar bisa kita tarik benang merahnya dengan Pak Wili," terangnya.
(rdf/mok)










































