"Mungkin kesan yang ditangkap masyarakat sangat lambat. Tapi kita harus berikan toleransi waktu karena tentunya ini bagaimana prosedur yang mereka lakukan mereka yang paling tahu," kata Amir melalui telepon, Kamis (26/11/2009).
Amir menduga, antara Kepolisian dan Kejagung telah memiliki kesepakatan agar kasus Bibit-Chandra diselesaikan satu pintu. Jangan sampai ada yang di-SP3 dan SKP2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira Jaksa Agung tahu benar posisinya. Tidak mungkin dia berani berbenturan dengan dengan kehendak masyarakat," tandasnya.
(mok/nrl)











































