undang-undang.
"Seharusnya kalau Judicial Review itu berlaku bagi orang yang sudah dirugikan. Pak
Chandra dan Bibit ini kan belum," kata salah satu pengacara Antasari Juniver
Girsang.
Hal ini dikatakan dia saat skors sidang kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali
Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, Kamis (26/11/2009).
Dikatakan Juniver, Chandra dan Bibit belum menjadi terdakwa sebagaimana yang dialami
oleh kliennya. Sehingga keduanya belum bisa mengajukan judicial review pasal mengenai pemberhentian tetap pimpinan KPK seperti tertuang dalam UU KPK No 30/2002 tentang KPK.
Sebaliknya, Antasari yang juga mengajukan uji materi terhadap pasal yang sama dalam
UU tersebut, pasal 23 ayat 1 c, tidak dipertimbangkan MK. Malah Ketua MK Mahfud MD
menyatakan keputusan Chandra dan Bibit tidak berlaku bagi Antasari.
"Maka kita mau konfirmasi kepada MK. Kami merasakan keputusan itu sangat bermuatan
politis," jelas Juniver.
Pada Rabu kemarin, Chandra menyatakan, hak konstitusinya telah dirugikan terkait UU KPK itu sehingga dia mengajukan uji materi.
(irw/nrl)











































