"Iya benar hari ini, Ari Muladi akan ke KPK," kata kuasa hukum Ari Muladi, Sugeng Tegung Santoso, melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (26/11/2009).
Dikatakan dia, Ari akan diperiksa guna menambahkan keterangan terkait dugaan tindak pidana mencegah, menghalangi, dan menggagalkan penyidikan, penuntutan tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor. Terlapornya adalah Anggodo.
Dalam daftar pemeriksaan KPK hari ini, nama Ari Muladi tampak terpampang. Namun, belum ada kepastian waktunya. Juru Bicara KPK Johan Budi hingga kini belum dapat dimintai konfirmasi.
(aan/nrl)










































