"Kalau dalam pemeriksaan tidak ada bukti, bukan pidana, dan tidak layak diajukan ke pengadilan, ya sudah dihentikan. Waktu jangan terlalu lama," ujar eks Kahumas Kejagung Suhandojo pada detikcom, Kamis (26/11/2009).
Berkas tersebut, lanjut Suhandojo, sudah bolak-balik dari polisi ke Kejaksaan.
"Tentunya jaksa sudah pelajari seksama. Sekarang setelah dikembalikan Polri tinggal meneliti apakah sudah lengkap atau belum, akan apa yang menjadi petunjuk jaksa," jelas jubir Hanura itu.
Suhandojo meminta Kejaksaan tidak berlama-lama untuk memproses berkas tersebut. "Waktu jangan terlalu lama, bekerja secara maraton, proporsional, profesional dan perhatikan prinsip kehatian-kehatian dan kecermatan," ujarnya.
(amd/nrl)











































