"Mereka dinonaktifkan dulu sampai ada keputusan Paripurna," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai saat dihubungi, Kamis (26/11/2009).
Haris mengakui jika penonaktifan dua anggotanya terkait kasus yang menimpa dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit-Chandra. Nama Ktut dan Myra masuk dalam rekaman penyadapan KPK dengan "tokoh utama" Anggodo yang diperdengarkan di sidang MK 3 November lalu.
Menurut Haris, LPSK saat ini sedang menggodok dibentuknya komite etik. Komite tersebut akan menelusuri apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ktut dan Myra. Setelah itu, hasil komite etik akan diserahkan ke dalam rapat paripurna LPSK.
"Masa kerjanya dua minggu dan ada kemungkinan bisa diperpanjang lagi," jelasnya.
(mok/nrl)











































