"Mereka dinonaktifkan dulu sampai ada keputusan Paripurna," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai saat dihubungi, Kamis (26/11/2009).
Haris mengakui jika penonaktifan dua anggotanya terkait kasus yang menimpa dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit-Chandra. Nama Ktut dan Myra masuk dalam rekaman penyadapan KPK dengan "tokoh utama" Anggodo yang diperdengarkan di sidang MK 3 November lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masa kerjanya dua minggu dan ada kemungkinan bisa diperpanjang lagi," jelasnya.
(mok/nrl)











































