"Jadi tidak usahlah pemerintah yang mengatur sebab diterjemahkan menggerogoti kewenangan penyadapan," ujar aktivis antikorupsi dari Universitas Andalas Saldi Isra kepada detikcom, Kamis (26/11/2009).
Saldi mengkhawatirkan jika nantinya pemerintah mengeluarkan PP tentang penyadapan, maka malah membocorkan upaya penyidikan penegak hukum kepada khalayak umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Saldi juga melihat pengaturan penyadapan ini adalah upaya untuk melemahkan salah satu senjata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kewenangan penyadapan KPK yang mendapat sertifikasi internasioal, kenapa harus dipersulit lagi dengan usulan PP?" ujarnya.
Niat Tifatul bermaksud mengatur penyadapan disampaikan dalam Raker dengan Komisi I hari Senin (23/11) lalu. Tujuan pengaturan adalah untuk melindungi HAM. Dia mengusulkan ada lembaga di bawah Depkominfo yang melakukan penyadapan dan lembaga hukum bisa meminta jasa lembaga itu lewat pengadilan setelah menemukan ada indikasi korupsi pada seseorang.
(fiq/nrl)










































