"Saya duga di UU-nya nggak ada. Menurut UU KPK penyadapan bisa dilaksanakan tanpa PP," kata pengamat hukum UI Hamid Chalid kepada detikcom, Rabu (25/11/2009).
Menurut Hamid, tidak bisa sebuah PP keluar sembarangan. Apabila tidak ada perintah maupun petunjuk UU yang mengharuskan adanya PP maka dianggap tidak perlu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamid menilai, pasal penyadapan dalam UU KPK tidak memerintahkan agar dibuat peraturan khusus. Karena jika ada perintah, maka selama ini KPK tidak mungkin bsia melaksanakan penyadapan.
"KPK sudah membuat protap dan SOP sendiri maka cukup," imbuhnya.
(ape/ape)










































