"Hukum adalah payung, kalau dibebaskan ya harus dibebaskan dan kalau harus direhabilitasi ya harus direhabilitasi," kata Marzukie di sela-sela acara peringatan Peringatan 100 Tahun KH Zainul Arifin, di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (25/11/2009).
Menurut Marzuki, semua pihak harus menghormati segala putusan MK. Termasuk, mengapresiasi sikap Presiden SBY yang menginginkan kasus Bibit-Chandra dihentikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan MK menetapkan pasal 32 ayat 1 huruf c UU KPK yang menyatakan pimpinan KPK yang berstatus terdakwa harus diberhentikan tetap sebagai inkonstusional. Di dalam amar putusannya MK menyatakan bahwa pemberhentian tetap pimpinan KPK diberlakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap atas kasus yang didakwakan pada mereka.
(ape/lh)











































