"Kami sambut baik," kata Kabiro Humas KPK Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (25/11/2009).
Meski begitu, putusan tersebut tidak serta merta langsung mengembalikan Bibit-Chandra ke KPK. Dua pimpinan KPK nonaktif tersebut harus lebih dulu menerima putusan dari Polri dan Kejagung yang memperkarakan mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan percaya jika pengganti sementara mereka berdua, Mas Achmad Santosa dan Waluyo akan legowo dengan putusan MK.
(mok/ape)











































