KPK Sambut Baik Putusan Judicial Review MK

KPK Sambut Baik Putusan Judicial Review MK

- detikNews
Rabu, 25 Nov 2009 19:14 WIB
KPK Sambut Baik Putusan Judicial Review MK
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 32 Ayat 1 huruf c UU KPK yang diajukan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. KPK menyambut baik putusan tersebut.

"Kami sambut baik," kata Kabiro Humas KPK Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (25/11/2009).

Meski begitu, putusan tersebut tidak serta merta langsung mengembalikan Bibit-Chandra ke KPK. Dua pimpinan KPK nonaktif tersebut harus lebih dulu menerima putusan dari Polri dan Kejagung yang memperkarakan mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah itu harus dikeluarkan Keppres yang mencabut nonaktifnya. Karena saat dinonaktifkan kan ada Keppres," jelasnya.

Johan percaya jika pengganti sementara mereka berdua, Mas Achmad Santosa dan Waluyo akan legowo dengan putusan MK.

(mok/ape)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads