"Jadi apa yang disampaikan sudah basi," kata pengusul hak angket, Bambang Soesatyo dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2009).
Sebelumnya, dalam jumpa pers Selasa 24 November kemarin, Menkeu Sri Mulyani mengatakan keputusannya bersama Boediono mencairkan dana talangan Rp 6,7 trliun semata-mata untuk menyelamatkan perbankan dan sistem keuangan nasional. Bukan hanya karena ingin menyelamatkan Bank Century.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang diaudit boleh membela, tetapi keputusan ada di tangan BPK. Seperti terdakwa di pengadilan, boleh membela, tetapi keputusan tetap di tangan hakim," jelas Drajad.
Oleh karenanya, lanjut Drajad, Presiden hendaknya menghormati kedudukan BPK dengan merujuk pada hasil audit untuk meminta keterangan Sri Mulyani dan Boediono.
"Jangan berdasar penjelasan bawahannya," pungkasnya.
(lrn/ape)











































