Pengusul Hak Angket Nilai Penjelasan Sri Mulyani Basi

Kasus Bank Century

Pengusul Hak Angket Nilai Penjelasan Sri Mulyani Basi

- detikNews
Rabu, 25 Nov 2009 19:05 WIB
Pengusul Hak Angket Nilai Penjelasan Sri Mulyani Basi
Jakarta - Para pengusul hak angket Bank Century menganggap pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah basi. Pernyataan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan itu sudah ada di laporan audit yang disampaikan BPK.

"Jadi apa yang disampaikan sudah basi," kata pengusul hak angket, Bambang Soesatyo dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2009).

Sebelumnya, dalam jumpa pers Selasa 24 November kemarin, Menkeu Sri Mulyani mengatakan keputusannya bersama Boediono mencairkan dana talangan Rp 6,7 trliun semata-mata untuk menyelamatkan perbankan dan sistem keuangan nasional. Bukan hanya karena ingin menyelamatkan Bank Century.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan anggota Komisi XI Drajad Wibowo menjelaskan BPK adalah badan yang diberi kewenangan langsung oleh konstitusi. BPK, kata dia, adalah lembaga yang mempunyai data final dari kewenangannya sebagai audit negara.

"Yang diaudit boleh membela, tetapi keputusan ada di tangan BPK. Seperti terdakwa di pengadilan, boleh membela, tetapi keputusan tetap di tangan hakim," jelas Drajad.

Oleh karenanya, lanjut Drajad, Presiden hendaknya menghormati kedudukan BPK dengan merujuk pada hasil audit untuk meminta keterangan Sri Mulyani dan Boediono.

"Jangan berdasar penjelasan bawahannya," pungkasnya.

(lrn/ape)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads