"Kasus ini sudah diminta untuk tidak dibawa ke pengadilan. Tak ada alasan bagi Presiden untuk tidak mengembalikan lagi mereka ke KPK," ujar salah satu pengacara Bibit-Chandra, Ahmad Rivai di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (25/11/2009).
Rivai berharap Bibit-Chandra sesegara mungkin bisa ke KPK. "Jangan sampai menunggu lama. Secara hukum ini sudah no case," teranganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keppres harus segera diterbitkan," tutupnya.
(anw/ndr)










































