"Ujian Nasional boleh dilaksanakan kalau ada standardisasi nasional. Karena tidak adil bagi sekian ratus ribu yang fasilitasnya tidak dipenuhi pemerintah," kata Arief melalui telepon, Rabu (25/11/2009).
Kasasi MA itu menyebutkan UN seharusnya diikuti dengan perbaikan kualitas guru dan sarana prasarana. Arief pun mengamini hal ini dengan memberikan contoh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Ujian Nasional tidak ada dalam UU Pendidikan. Yang diminta UU adanya evaluasi dalam pembelajaran anak, bisa lewat ujian sekolah, ujian provinsi dan lainnya.
"Jangan disebut Ujian Nasional, kalau anak belum mencapai standar dia menjadi korban karena tidak lulus. Adakan saja ujian sekolah, sesuai standar sekolah itu," imbuhnya.
Arief berharap pemerintah bisa melihat kondisi sebenarnya dari persoalan pendidikan ini. "Rumusnya kelulusan harus diperhatikan kekuatan daerah masing-masing," tutupnya. (ndr/iy)










































