Tantang SBY Berantas Mafia Hukum, YLBHI Tawarkan 3 Jurus Maut

Tantang SBY Berantas Mafia Hukum, YLBHI Tawarkan 3 Jurus Maut

- detikNews
Rabu, 25 Nov 2009 17:34 WIB
Tantang SBY Berantas Mafia Hukum, YLBHI Tawarkan 3 Jurus Maut
Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) 'menantang' Pemerintahan SBY untuk memberantas mafia hukum. YLBHI menawarkan 3 jurus maut untuk memberantas mafia hukum.

"Mafia peradilan seperti ada dan tiada. Ia bisa dicium namun sulit untuk diraba. Karenanya diperlukan pengawasan masyarakat dan perlindungan saksi atau korban," ujar Ketua YLBHI A Patra M Zen dalam jumpa pers di Gedung YLBHI, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2009).

Jurus kedua, pemberantasan mafia hukum tidak akan berjalan tanpa nahkoda atau masinis yang berkomitmen tinggi dan konsisten. "Jalan keluarnya, tidak dapat ditawar, keteladanan kepemimpinan," ujar Patra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Patra mencontohkan sosok yang keras, tegas dan berani yang melawan kejahatan kolektif ini, seperti Baharudin Lopa, Ismail Saleh, Ali Sadikin, dan Jenderal Pol Hoegeng Imam Santoso.

Ketiga, adalah pengembangan sistem penggajian yang layak bagi aparat penegak hukum. Gaji aparat penegak hukum dapat naik secara paralel dengan keberhasilannya memberantas tindak pidana korupsi dan mafia hukum.

Patra pun menargetkan pemerintah menindaklanjuti minimal 10 pengaduan masyarakat tentang mafia kasus ke jalur hukum. "LBH ini terima 7 pengaduan rata-rata per bulan. Pemerintah paling tidak rata-rata lebih dari itu. Apalagi punya fasilitas PO BOX, internet dan sebagainya," tukas Patra.

Jika dari pengaduan masyarakat itu ada oknum penegak hukum yang terbukti terlibat, maka pemerintah harus memberikan sanksi tegas tanpa kompromi.

"Nonaktif atau diganti. Sudah seharusnya jabatan publik ketat, tidak lagi wacana presumption of innocence," tegas dia.

"Kalo pemerintah tidak punya strategi, dia kembali hanya lip service, surplus janji defisit bukti," tandas Patra.

(nwk/irw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini