"Jelas dong (bersihin orang dalam). Pokoknya kita kalau mau membersihkan ini, kita kan harus bersih-bersih rumah dulu," kata Ito di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (25/11/2009).
Ito pun yakin mafia hukum bisa diberantas dengan membersihkan orang dalam yang menjadi sumber atau koneksi dari mafia hukum atau makelar kasus tersebut.
"Saya sangat yakin. Kenapa? Karena kalau mafia hukum ada koneksi ke dalam, ya orang dalam kita tertibkan, kan selesai," imbuhnya.
Menurut Ito, sepanjang orang dalam Polri tidak diberi kesempatan, markus tidak akan mungkin bisa bergerak. Tapi untuk menentukan markus tetap harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah.
"Harus ada faktanya. Jangan ada orang katakan ini mafia hukum terus kita tangkap," ungkapnya.
Ito mengatakan, pihaknya harus melakukan konsolidasi terlebih dahulu dalam pemberantasan mafia hukum. Ada tim yang mempelajari kenapa suatu kasus itu macet dan mandek selama beberapa tahun.
"Masalah macetnya di mana. Karena seharusnya proses hukum jalan terus. Kenapa tidak berjalan," jelasnya.
Definisi mafia hukum, lanjut Ito, harus disepakati dulu. Apa yang dinamakan mafia hukum, apa kriterianya, siapa mafia hukum.
"Kemudian kita juga harus melihat kaitan dengan pelanggaran hukumnya. Karena kan di dalam KUHP itu kan barang siapa, bagaimana keterkaitan dengan orang dalam," imbuhnya.
Ito menambahkan karena tanpa keterkaitan dengan orang dalam, tidak mungkin orang yang kena kasus mendapat kesempatan dan
demikian berkuasa.
"Kemudian zero deviation, zero tolerance itu yang akan kita prioritaskan ke depan. Istilahnya resistensi pasti muncul. Tapi kan menghadapi suatu perubahan itu kita tidak bisa menyerahkan terhadap resistensi," tuturnya.
(gus/iy)










































