"Di dalam pertimbangan hakim, ada indikasi potensi kriminalisasi," ujar salah satu pengacara Bibit-Chandra, Bambang Widjojanto saat jumpa pers di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (25/11/2009).
Bambang menjelaskan, dalam persidangan tersebut hakim konstitusi mengkonfirmasi serta melegitimasi soal rekaman yang diperdengarkan di persidangan adalah sah. Sehingga upaya-upaya oleh pihak luar yang selama ini mempersoalkan rekaman yang diperdengarkan tersebut dianggap sebagai angin lalu saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang pun memuji kiprah MK yang dianggap berpikir futuristik dalam menyidangkan kasus ini. Tak cuma berpikir legaslistik, MK juga dianggap telah meletakkan dasar-dasar filosofis dan sosiologis dalam putusannya.
"MK telah meletakkan satu lagi landasan penting, tidak hanya legalistik, tapi futuristik dengan memasukkan unsur filosofis dan sosiologis," ujar pria berambut agak keriting ini.
Senada dengan Bambang, Bibit juga memuji hakim yang mengaku ada upaya kriminalisasi KPK.
"Tadi hakim emngatakan, kasus ini ada indikasi kriminalisasi. Aku nggak berbuat apa-apa kok dicari-cari kesalahannya," celetuk Bibit yang tampil dengan jas favoritnya yang berwarna abu-abu.
(anw/irw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini