"Kalau tidak merasa melakukan pelanggaran, kenapa kita takut disadap?" kata Ito di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (25/11/2009).
Ito mengatakan, kalau penyadapan merupakan suatu proses ataupun upaya untuk mendapatkan suatu keterangan. Penyadapan diperbolehkan, tapi harus mengikut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Boleh saja disadap, nggak masalah. Jadi tidak semua orang disadap. Nanti orang nggak mau pakai handphone," tegasnya.
(gus/iy)











































