"Kita bertanya-tanya, ini Susno Duadji kita belum tahu, apakah dia mengundurkan diri atau dia diberhentikan," kata anggota DPD yang juga mantan Gubernur PTIK Farouk Muhammad dalam dialog kenegaraan bertema Reformasi Hukum Pasca Sikap Presiden Terhadap Rekomendasi Tim 8 di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2009).
Jika diberhentikan, alasannya juga menimbulkan tanda tanya. Apakah karena dia mengeluarkan statement soal cicak vs buaya yang menjadi awal mula kisruh KPK vs Polri, atau karena dia merupakan pejabat yang bertanggung jawab atas pemaksaan kasus Bibit-Chandra, atau karena percakapan yang dia lakukan dengan Luca soal uang suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau kesalahannya bersifat manajerial, kata Farouk, maka seharusnya pertanggungjawaban sampai pada level Kapolri. Tetapi kalau kesalahannya bersifat pribadi Susno, tanggung jawab ada pada Susno dan tidak harus sampai Kapolri.
(sho/nrl)










































