"Jika nanti ada pertemuan lagi, kita sudap siap dengan tim, begitu juga dengan dari sana (Bareskrim). Nanti kita akan berdiskusi. Intinya kita siap," kata Kabiro Humas KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (25/11/2009).
Namun hingga saat ini, Johan mengaku belum menerima apa pun terkait berkas dan data Anggodo dari Bareskrim. "Baru pembicaraan awal," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu KPK tidak bisa masuk tindak pidana umum," tandasnya.
Menurut Mabes Polri kemarin, nantinya jika KPK menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus Anggodo, maka KPK yang akan menangani. Namun jika ditemukan tindak pidana umum, maka Polri yang turun tangan.
(mok/nrl)











































