"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Mahfud MD di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2009).
Menurut Mahfud, pimpinan KPK dapat berhenti dari jabatannya jika telah mendapat keputusan tetap dari pengadilan. "Menyatakan pasal 32 inkonstitusional, harus dimaknai pimpinan KPK berhenti secara tetap setelah dijatuhi hukuman oleh pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Mahfud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bibit dan Chandra mengajukan uji materi itu terkait penonaktifan mereka dari kursi pimpinan KPK setelah menjadi tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.
Dalam sidang putusan tersebut, satu orang anggota majelis hakim, M Alim, mengajukan dissenting opinion. (nik/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini