"Itu masuk ke dalam program 100 hari Polri dan pemerintah yang harus kita lakukan secara konsisten dan konsekuen dalam jangka waktu 100 hari kita upayakan habislah ya (markusnya)," ujar Ito di Hotel Safari Garden, Cisarua, Bogor, Rabu (25/11/2009).
Dalam memberantas markus, lanjut Ito, harus bertahap dan ada prinsip praduga tak bersalah. "Kita tidak bisa menuduh orang markus kalau kita tidak bisa membuktikan. Tidak bisa menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum," katanya.
Ito menyatakan dia akan bergerak sesuai kebijakan lembaga dan pimpinan Polri. "Saya tidak akan keluar dari sana," ucapnya.
(amd/nrl)











































