Demikian disampaikan Ketua DPR Marzuki Alie di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2009).
"Begitu menjadi angket DPR, maka tidak menjadi rahasia lagi, data dari PPATK bisa dibuka, bisa saja langsung masuk ke BI. Semuanya bisa terjadi," kata Marzuki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marzuki menjelaskan, undang-undang mengizinkan panitia angket memanggil siapapun untuk dimintai keterangan, jika sudah masuk dalam tahap penyelidikan.
Ditanya apakah Fraksi Partai Demokrat mengincar posisi ketua pantia angket, Marzuki lebih menyerahkan pada mekanisme yang ada.
"Kita ikuti aturan. Dalam tatib pansus atau alat kelengkapan, kita bicara musyawarah mufakat dengan mengedepankan asas proporsionalitas," jelasnya.
(lrn/yid)










































