"Saya tidak miliki kewenangan berkomentar. Saya tidak tahu," sahut Chandra, sembari menerobos kerumunan wartawan yang mencegatnya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (25/11/2009).
Kedatangan pimpinan nonaktif KPK tersebut di Gedung MK untuk mengikuti sidang pembacaan putusan untuk permohonan judicial review UU KPK soal pemberhentian tetap pimpinan KPK.
Judicial review diajukan atas pasal 32 ayat 1 butir c yang menyatakan pimpinan KPK diberhentikan tetap bila telah resmi berstatus terdakwa dalam proses hukum kasus pidana.
Chandra tiba sekitar pukul 12.30 WIB dan hanya didampingi oleh ajudannya. Sedangkan Bibit yang juga dijadwalkan hadir, hingga kini belum tiba.
Susno dicopot setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan perintah agar kasus Bibit dan Chadra diselesaikan di luar pengadilan dan memerintahkan dilakukan penertiban dan pembenahan di lingkungan lembaga penegak hukum. Namun Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri membantah pencopotan Susno terkait dugaan kriminalisasi pimpinan KPK.
(lh/iy)











































