Presiden Sejalan dengan Tim 8
Terkait dengan keberlanjutan kasus Chandra dan Bibit, posisi Presiden sebenarnya jelas. Tetapi dimaknai tidak tegas oleh sebagian kalangan, karena tidak sejalan dengan aspirasi yang mereka kehendaki. Sebenarnyalah posisi Presiden sama dan sejalan dengan rekomendasi Tim 8, hanya berbeda pada pilihan kata. Tim 8 merekomendasikan kasus Chandra dan Bibit dihentikan melalui tiga mekanisme hukum: Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik kepolisian, Surat Keputusan Penghentian Penuntutan oleh jaksa penuntut umum, dan pengenyampingan perkara oleh Jaksa Agung. Presiden sejalan dengan itu menyatakan, "solusi dan opsi lain yang lebih baik yang dapat ditempuh adalah, pihak kepolisian dan kejaksaan tidak membawa kasus ini ke pengadilan" dengan juga menawarkan tiga mekanisme hukum yang sama untuk berhentinya kasus hukum tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua Kubu Ekstrim
Kedua kubu ekstrim demikian sama-sama mempunyai kelemahan. Kubu pertama yang menolak Presiden bersikap dalam bentuk apapun, adalah kubu terlalu legalistik-tekstual, hanya berpijak kepada kepastian hukum semata. Tanpa menimbang sama sekali asas keadilan dan kemanfaatan. Kubu kedua terlalu liberal-kontekstual, hanya memotret rasa keadilan semata. Presiden pada dasarnya memadukan keduanya, tidak terlalu kaku tekstual, sekaligus tetap sejalan dengan keadilan kontekstual masyarakat. Tujuannya jelas, agar keputusannya bermanfaat. Jadilah Presiden SBY memadukan asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Itulah memang tiga unsur utama yang harus ada dalam memutuskan suatu masalah hukum.
Bagi kelompok liberal kontekstual, presiden harusnya bisa langsung mengeksekusi penghentian kasus Chandra dan Bibit. Posisi yang sekilas sangat heroik, padahal jelas bertentangan secara langsung dengan konstitusi yang menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Presiden tentu saja tidak dapat dan tidak boleh menjadi eksekutor dalam wilayah kerja penegakan hukum. Jika dilakukan, hal demikian adalah intervensi kebablasan terhadap prinsip dasar negara hukum. Maka, meski dipaksa dengan berbagai opini, talk show, demonstrasi dan sejenisnya, Presiden SBY dalam pidatonya malam senin lalu dengan tegap dan tegas mengatakan, "cara yang ditempuh tetaplah mengacu kepada ketentuan perundang-undangan dan tatanan hukum yang berlaku. Saya tidak boleh, dan tidak akan memasuki wilayah" penghentian kasus yang merupakan domain proses penegakan hukum. Jadi justru Presiden tegas melawan arus opini deras sebagian kalangan, yang mendorong Beliau melakukan intervensi atas kasus Chandra dan Bibit.
Mengawal Eksekusinya
Rekomendasi Tim 8 yang lain pun, pada dasarnya Presiden apresiasi meski dengan pilihan diksi yang berbeda. Terhadap reposisi personel, presiden mengatakan, ”saya menginstruksikan kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk melakukan penertiban, pembenahan dan perbaikan di institusinya masing-masing”. Mengenai mafia hukum, presiden dengan tegas mengatakan akan segera menindaklanjuti melalui satuan tugas anti-mafia hukum. Terkait kelanjutan kasus korupsi yang Tim 8 minta untuk dituntaskan, Presiden SBY mengatakan tidak boleh ada kasus korupsi yang dipetieskan. Jadi, satu-satunya rekomendasi Tim 8 yang tidak diakomodasi oleh Presiden, hanyalah tentang pembentukan Komisi Negara baru untuk mendorong reformasi hukum. Saya sependapat dengan Presiden, komisi negara baru memang belum diperlukan. Lebih baik merevitalisasi komisi negara di bidang hukum yang sudah ada.
Sekarang, setelah pidato Presiden yang perlu dikawal memang adalah implemetasinya. Reposisi dan penertiban di kepolisian dan kejaksaan sedang berlangsung. Susno Duadji telah dicopot. Pengunduran diri Abdul Hakim Ritonga sudah disetujui Jaksa Agung dan akan segera diusulkan kepada Presiden penggantinya. Tentunya, yang paling penting adalah, agar kepolisian dan kejaksaan mengambil kebijakan hukum yang sama, yang telah digariskan oleh Presiden untuk tidak melanjutkan kasus Chandra dan Bibit ke pengadilan. Kebijakan hukum demikian, sebaiknya diambil dalam waktu secepatnya, agar tidak justru menimbulkan spekuasi, kecurigaan dan hingar-bingar yang mubazir. Lebih baik, tenaga dan pikiran kita dicurahkan untuk menata berbagai persoalan bangsa lain, dan tidak tersandera oleh kasus Chandra dan Bibit semata.
*) Denny Indrayana
- Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM & Pemberantasan KKN
- Staf Pengajar Hukum Tata Negara, UGM
(asy/asy)











































