"Saya tidak mau berpolemik, mengingat Kejaksaan sudah memutuskan untuk mengeluarkan SKPP (Surat Keputusan Penghentian Penuntutan) terhadap perkara Bibit dan Chandra dalam upaya merespons pandangan Pak SBY," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Marwan Effendy dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (25/11/2009).
Marwan sebenarnya berpendapat kasus 2 pimpinan KPK itu semestinya diselesaikan di pengadilan. Di pengadilan lah, akan diketahui apakah ada rekayasa atau tidak dalam perkara Bibit dan Chandra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































