Marwan: Tak Mau Berpolemik, Kejagung Putuskan SKPP

Kasus Bibit & Chandra

Marwan: Tak Mau Berpolemik, Kejagung Putuskan SKPP

- detikNews
Rabu, 25 Nov 2009 12:07 WIB
Marwan: Tak Mau Berpolemik, Kejagung Putuskan SKPP
Jakarta - Kejagung telah mengambil keputusan untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas berkas kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Keputusan diambil agar polemik tidak berlarut-larut.

"Saya tidak mau berpolemik, mengingat Kejaksaan sudah memutuskan untuk mengeluarkan SKPP (Surat Keputusan Penghentian Penuntutan) terhadap perkara Bibit dan Chandra dalam upaya merespons pandangan Pak SBY," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Marwan Effendy dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (25/11/2009).

Marwan sebenarnya berpendapat kasus 2 pimpinan KPK itu semestinya diselesaikan di pengadilan. Di pengadilan lah, akan diketahui apakah ada rekayasa atau tidak dalam perkara Bibit dan Chandra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika tidak dalam kerangka SKPP, saya yakin hasil penyidikan Polri kalau diproses ke pengadilan akan lain ceritanya," pungkas Marwan. (irw/iy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads