"Hari ini rencananya pukul 12.00 WIB Pak Rokhmin bisa keluar dari penjara," ujar pengacara Rokhmin, M Assegaf saat dihubungi wartawan, Rabu (25/11/2009) sekitar pukul 11.25 WIB.
Assegaf berharap tidak ada masalah yang akan menghalangi kebebasan Rokhmin. "Hanya masalah administrasi saja. Saya sekarang sedang meluncur ke sana untuk mengurusnya," katanya.
Usai keluar, Rokhmin direncanakan akan langsung menuju rumahnya di Bogor dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. "Kemungkinan besar beliau akan langsung ke Bogor, ke rumahnya," lanjut pengacara gaek itu.
Rokhmin tersangkut kasus korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan yang disidik KPK. Selama periode kepemimpinannya pada 2002-2004, DKP mengumpulkan dana di dua rekening hingga mencapai jumlah Rp 31 miliar. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 15 miliar.
Rokmin dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi pada 23 Juli 2007. Majelis hakim juga mewajibkan Rokhmin membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman yang sama atas banding yang diajukan oleh pria asal Cirebon, Jawa Barat (Jabar) itu. Di tingkat Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Rokhmin menjadi 4 tahun 6 bulan.
(amd/irw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini