"Atas petunjuk jaksa peneliti dalam P19 sudah dipenuhi semua dan kemarin sudah dinyatakan P21," ujar Jampidsus Marwan Effendi di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (25/11/2009).
Sedangkan untuk berkas tersangka Bibit Samad Rianto, menurut Kapuspenkum Didiek Darmanto, baru terima dari penyidik Mabes Polri pada Selasa (24/11). Butuh waktu untuk kemudian menyatakan apakah berkas tersebut sudah lengkap atau masih perlu dilengkapi lagi.
"Tim masih menelitinya. Kita berikan waktu untuk menentukan sikap," ujar Didiek yang ditemui secara terpisah.
P21 Untuk SKPP
Menyusul berkas penyidikan yang sudah dinyatakan lengkap, Chandraย secepatnya akan diserahkan Polri ke Kejaksaan Agung RI. Penyerahan itu berikut barang bukti pecobaan pemerasan yang disangkakan pada Chandra.
"Kamis akan diserahkan, tapi masih tergantung Polri," ujar Kapuspenkum Didiek.
Setelah tersangka dan barang bukti diterima, maka tahap selanjutnya adalah penelitian oleh jaksa P16A. Ini merupakan tim peneliti terdiri dari jaksa dari Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Proses ini terkait untuk SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan)," jelas Didiek.
(lh/iy)











































