"Beliau (Buyung) kan bekas jaksa, masa tidak tahu tugas jaksa peneliti dalam hubungan fungsional dengan penyidik?" kata Marwan kepada detikcom, Rabu (25/11/2009).
Menurut Marwan, tugas jaksa peneliti adalah memberikan petunjuk kepada penyidik terhadap sebuah perkara yang belum lengkap. Jika petunjuk tersebut bisa dipenuhi, undang-undang memerintahkan agar jaksa menyatakan berkas itu lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Kajati Jawa Timur tersebut mempertanyakan mengapa ada rasa alergi terhadap proses yang sedang dilakukan Kejagung. Padahal, jaksa melihat berkas Chandra dan juga Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto secara profesional dan proporsional.
"Inilah perilaku hukum sekalangan masyarakat Indonesia. Kalau terhadap orang lain atau kelompok lain mereka dorong-dorong diproses sesuai dengan hukum acara pidana berlaku. Tetapi kalau dirinya atau kelompok mereka sekuat tenaga dengan berbagai upaya menghalang-halangi dan mencari alasan supaya tidak bergulir ke pengadilan," tandasnya.
Meski berpendapat seharusnya kasus Bibit dan Chandra bergulir ke pengadilan, Marwan menegaskan Kejagung akan mematuhi Presiden SBY yang memerintahkan agar kasus kedua pimpinan KPK nonaktif itu diselesaikan di luar pengadilan.
(irw/iy)











































