"Waktu pertemuan dengan Komisi III, Kejaksaan sudah bisa memastikan kasus Chandra ini sudah memiliki bukti kuat walaupun bukan bukti mutlak. Dalam rapat terakhir jaksa bisa bawa kasus ini ke persidangan," ujar Anggota Komisi III dari FPKS Buchori di Gedung DPR-MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11/2009).
Menurut Buchori, hal ini karena Kejaksaan bisa memahami pidato Presiden SBY semalam terkait kasus Chandra sehingga Kejaksaan perlu sangat berhati-hati sekali dalam menentukan sikapnya agar tidak salah langkah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji masih menunggu keputusan jaksa tentang nasib kasus Chandra M Hamzah. Keputusan kasus itu layak atau tidak masuk pengadilan baru keluar dalam waktu 2 minggu. Jika layak maju ke pengadilan, Hendarman baru bisa mengeluarkan deponering (dikesampingkan demi kepentingan umum) atau Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).
(her/iy)










































