Marah-marah, Hakim Ancam Ganti JPU

Sidang Wiliardi Wizar

Marah-marah, Hakim Ancam Ganti JPU

- detikNews
Selasa, 24 Nov 2009 16:53 WIB
Jakarta - Ketua majelis hakim sidang pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Wiliardi Wizar, Artha Theresia, marah besar. Ia pun mengancam akan mengganti jaksa penuntut umum (JPU) karena tidak serius menghadirkan saksi.

"Kesabaran saya sudah habis. Saya tanya JPU apakah masih sanggup melanjutkan persidangan ini? Kalau sudah tidak sanggup, saya akan bicara pada ketua pengadilan agar jaksanya diganti," sembur Artha di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (24/11/2009).

Sidang Wiliardi kali ini menjadwalkan untuk meminta keterangan Sigid Haryo Wibisono. Namun karena miskomunikasi, Sigid yang harusnya bersaksi pukul 14.00 WIB malah pulang ke rutan Polda Metro Jaya, tempatnya ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artha menilai JPU tidak sungguh-sungguh menghadirkan saksi-saksi. Karena sebelumnya para eksekutor yang dihadirkan sebelumnya menolak menjadi saksi bagi Wiliardi. "Kok seolah-olah nggak niat sih?" omel Artha.

Sigid Haryo Wibisono yang awalnya menjalani persidangan dengan 6 saksi pulang setelah persidangannya usai. Akhirnya, Sigid yang sudah dalam perjalanan pulang pun dipanggil kembali ke PN Jakarta Selatan. Sigid mengaku capai dan tidak menerima surat panggilan sebagai saksi Selasa ini.

Gara-gara menunggu Sigid, sidang Wiliardi yang seharusnya dimulai pukul 14.00 WIB sejak break pukul 13.00 WIB ditunda hingga pukul 15.30 WIB. Saat Sigid hadir, tidak luput dari omelan hakim Artha.

"Saudara mau bersaksi tidak? Apa, mau alasan capek lagi? Nanti kan istirahatnya bisa bertahun-tahun setelah ini," sembur Artha.

"Saya capek, yang Mulia. Saya izin saya tidak bisa menjadi saksi hari ini" ujar Sigid lemah.

Artha pun kembali memarahi JPU yang diketuai Bambang Suharyadi. "Ini kok bisa saksinya dibawa pulang? Tidak etis. Mau lelah, mau pingsan, pokoknya harus dihadirkan. Catat ini!" tukas Artha.

Sidang Wiliardi akhirnya ditutup tanpa kesaksian Sigid dan dilanjutkan Kamis 26 November 2009. Sigid pun dijadwalkan akan bersaksi kembali pada Selasa 1 Desember 2009.

Sementara JPU Bambang mengaku memang ada miskonumnikasi antara JPU dan pengawal tahanan Sigid. Namun JPU membantah pernyataan pihak Sigid yang mengatakan tidak pernah menerima surat panggilan sebagai saksi.

"Sudah kita panggil lewat surat. Memang tadi ada miskomunikasi tadi sudah di jalan dan kita panggil lagi kemari," tutur Bambang.

(nwk/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads