Chandra Teken Surat Perintah Penyadapan Nasrudin

Sidang Antasari

Chandra Teken Surat Perintah Penyadapan Nasrudin

- detikNews
Selasa, 24 Nov 2009 16:31 WIB
Chandra Teken Surat Perintah Penyadapan Nasrudin
Jakarta - Analis Informasi di KPK Ina Susanti mengaku kalau penyadapan terhadap Nasrudin Zulkarnain atas perintah Direktur Pengelolaan Informasi dan Data (Pinda) KPK Budi Ibrahim. Surat perintah penyadapan diteken Chandra M Hamzah.

"Atasan saya Direktur Pinda namanya Pak Budi Ibrahim," kata Ina saat ditanya siapa yang memerintahkan penyadapan terhadap Nasrudin dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (24/11/2009).

Sebagai analis informasi di KPK, tugas Ina yakni membaca hasil penyadapan. Ina sudah bekerja di KPK sejak awal berdiri tahun 2004. Tugasnya mengumpulkan informasi dan menganalisanya.

Ina menjelaskan kalau penekenan surat perintah penyadapan biasanya dilakukan oleh pimpinan KPK yakni Chandra M Hamzah dan M Jasin.

"Ya suka berganti-ganti antara lain Pak Chandra, Pak M Jasin. Mungkin Pak Antasari juga pernah," imbuhnya.

Saat ditanyakan mengenai siapa pimpinan yang meneken surat perintah penyadapan terhadap Nasrudin, Ina menyebut Chandra.

Ina mengatakan, kalau hasil analisa penyadapan terhadap 5 nomor HP milik Nasrudin dan Rhani Juliani tidak terkait korupsi. Analisa itu dilakukan selama 2 minggu.

"Datar-datar saja. Tidak ada muatan tindak pidana korupsinya. Setelah 2 minggu. Saya evaluasi, saya minta close karena tidak ada muatan pidana korupsinya," pintanya.

Isi dalam penyadapan itu, lanjut Ina, kebanyak mengenai data-data janjian untuk ketemuan di Modernland Golf. Tidak ada soal teror. Laporan isi penyadapan itu diberi kepada Budi Ibrahim.

"Setelah itu saya nggak tahu," tuturnya.

Namun menurut Ina, ada informasi yang ia terima dari Antasari kalau ancaman teror kepada istrinya Ida Laksmiwati masuk tanggal 3 Januari 2009.

"Amplop itu berisi coretan nomor diperlihatkan oleh Budi Ibrahim. Katanya bahwa ini ada perintah untuk dipantau," ungkapnya. (gus/iy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads