Kejagung: Polisi Tak Cuci Tangan

Setor Kasus Bibit

Kejagung: Polisi Tak Cuci Tangan

- detikNews
Selasa, 24 Nov 2009 15:40 WIB
Kejagung: Polisi Tak Cuci Tangan
Jakarta - Kejagung mendukung langkah Mabes Polri yang menyerahkan berkas Bibit Samad Riyanto ke lembaganya. Sesuai pidato SBY, kasus ini harus dihentikan di luar pengadilan. Meski demikian, Polri dinilai tidak cuci tangan.

"Tidak juga (cuci tangan) kan sama saja," jelas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus) Marwan Effendi melalui telepon, Selasa (24/11/2009).

Menurut Marwan, sebenarnya untuk menghentikan kasus Bibit dan Chandra bisa dilakukan oleh kedua institusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tidak penyidik yang menghentikan ya jaksa penuntut umum," tutupnya.

Presiden SBY memerintahkan agar kasus Bibit dan Chandra diselesaikan di luar pengadilan. SBY menyerahkan mekanisme penyelesaian kasus itu kepada Mabes Polri dan Kejagung tanpa memberikan batas waktu.

Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan butuh waktu 2 minggu untuk memutus kasus Chandra apakah akan dibawa ke pengadilan atau tidak. Sementara Polri menyerahkan berkas Bibit Selasa pagi tadi. (ndr/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads