"Tidak juga (cuci tangan) kan sama saja," jelas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus) Marwan Effendi melalui telepon, Selasa (24/11/2009).
Menurut Marwan, sebenarnya untuk menghentikan kasus Bibit dan Chandra bisa dilakukan oleh kedua institusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden SBY memerintahkan agar kasus Bibit dan Chandra diselesaikan di luar pengadilan. SBY menyerahkan mekanisme penyelesaian kasus itu kepada Mabes Polri dan Kejagung tanpa memberikan batas waktu.
Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan butuh waktu 2 minggu untuk memutus kasus Chandra apakah akan dibawa ke pengadilan atau tidak. Sementara Polri menyerahkan berkas Bibit Selasa pagi tadi. (ndr/iy)











































