Jakarta -
Mabes Polri kembali menyerahkan berkas Wakil Ketua Nonaktif KPK Bibit Samad Rianto ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas telah diterima dan kini masih diteliti. Belum ada keputusan untuk dihentikan kasusnya.
"Tadi pagi sudah diterima, dan sedang diteliti jaksa," jelas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus) Marwan Effendi melalui telepon, Selasa (24/11/2009).
Bagaimana nanti proses kasus Bibit ini? "Sama dengan berkas Chandra M Hamzah," tutupnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung akan tetap membuat kasus Chandra M Hamzah lengkap alias P21. Namun butuh waktu hingga 2 minggu untuk bisa memastikan kasus ini untuk dihentikan. Sikap Kejagung ini mendapat banyak kecaman karena dinilai lamban.
(ndr/iy)