"Kalau Kepres pengaktifan diterbitkan, sebagai tindak lanjut SKPP atau SP3 maka segera keduanya aktif kembali. Dan saya dan Pak Waluyo mundur. Sederhana saja, tidak perlu ada persiapan khusus," jelas Mas Achmad melalui telepon, Selasa (24/11/2009).
Mas Achmad menjelaskan, persoalan itu bukan sesuatu yang rumit, dan tentunya KPK sebagai lembaga akan menerima terbuka kembali kedatangan kedua pimpinan itu.
"Sejak nonaktif, mereka juga sering datang," tutupnya.
Sebelumnya Presiden SBY dalam pidatonya sudah meminta agar kasus Bibit dan Chandra tidak dibawa ke pengadilan. Kejagung dan Polri pun diminta untuk segera menyikapi perintah ini.
(ndr/iy)











































