"Ya, nanti saya sampaikan agar pimpinan meminta hasil audit," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2009).
Johan menepis anggapan KPK tidak bekerja tanpa hasil audit BPK. Menurut dia, KPK sudah bekerja jauh-jauh hari sebelum audit dilakukan oleh BPK.
"Dulu saja, kita sudah bekerja (menyelidiki) sebelum BPK melakukan audit," ujar dia.
KPK akan menelusuri jika sudah mendapat hasil audit. "Bagaimana meminta PPATK untuk menelusuri kalau kita belum dapat audit karena PPATK tidak dapat bekerja tanpa permintaan penegak hukum," papar dia.
"Dalam audit itu harus ada kesimpulan sesuatu yang salah dalam kasus ini. Nah siapa yang bisa memberi judgment itu adalah auditor negara," tegas Johan.
(aan/iy)











































