"Kesalahannya termasuk kategori administrasi jadi sanksinya hanya administrasi," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Nyoman Suteja saat berbincang-bincang dengan detikcom via telepon, Senin (24/11/2009).
Namun, Suteja enggan menjelaskan secara rinci sanksi yang akan dijatuhkan kepada pihak RSUD Buleleng. "Sanksinya tidak bisa disebutkan. Kita akan berkordinasi lagi dengan Diskes Kabupaten Buleleng mengenai jenis sanksi yang dijatuhkan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak kasus jual beli VAR merebak, Diskes Bali telah dua kali melakukan investigasi ke RSUD Buleleng dan Diskes Buleleng serta pasien. Dari hasil penelusuran itu, RSUD Buleleng dinyatakan bersalah.
"Kesalahannya adalah kurang komunikasi dan koordinasi antara Dirut RSUD Buleleng dengan bawahannya, kurang komunikasi antar bawahan serta kurang koordinasi antara rumah sakit dengan Diskes Buleleng," kata Suteja.
Menurut Suteja jika komunikasi terjalin dengan baik, saat pasien menjalani proses vaksinasi, pihak RSUD Buleleng bisa berkoordinasi dengan Diskes Buleleng.Β Seharusnya jika persediaan VAR habis, RSUD habis bisa mengambil VAR ke Diskes Buleleng. Saat itu, Diskes Buleleng memiliki 12 vial sedangkan RSUD Buleleng hanya memiliki satu vial.
Namun, sebelum menjatuhkan sanksi kepada pihak RSUD Buleleng, Suteja bakal melakukan pemeriksaan ulang ke berbagai pihak. "Saya sudah melaporkan hasil investigasi ke gubernur. Kita ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan kembali," kata Suteja.
(gds/nrl)











































