"Kita melihat hasil audit BPK, kita belum tahu pidananya. Kalau untuk unsur pidana, itu ada di dalam pengucuran," kata Jampidsus Kejagung Marwan Effendi di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Selasa (24/11/2009).
Menurut Marwan, kalau untuk persoalan kebijakan, terkait Century itu memang belum jelas. "Kalau penggunaan (audit BPK) sudah sejalan yang dilakukan Kejaksaan, prosesnya tidak sama," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya dalam jumpa pers di Gedung DPR pada Senin 23 November kemarin, Ketua BPK Hadi Purnomo menyebutkan antara lain dalam penggunaan dana FPJP dan PMS, menyebutkan penarikan dana pada periode Bank Century oleh pihak terkait dalam pengawasan khusus 6 Agustus 2008-11 Agustus 2009 sebesar Rp 938 miliar melanggar ketentuan BI.
Kemudian dalam proses merger dan pengawasan Bank Century oleh BI, BI tidak bertindak tegas terhadap pelanggaran Bank Century selama 2005-2008.
(ndr/iy)










































