"Sangat mungkin KPK punya bukti permulaan yang cukup. Kita serahkan semua ke KPK buat menangani Anggodo," kata Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Dik Dik Mulyana Haris. Dia ditemui wartawan di ruang kerjanya di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Selasa (24/11/2009).
Dik Dik mengakui bila dalam konstruksi hukum yang Polri tetapkan, pihaknya tidak menemukan adanya bukti permulaan adanya tindak suap yang dituduhkan ke Anggodo. Tetapi boleh jadi dalam sangkaan tersebut justru KPK sudah punya bukti awal yang kuat.
Meski proses hukum selanjutnya Anggodo ada di tangan KPK, namun Polri tidak akan melepas kasus itu begitu saja. Sebab bila penyidik KPK menemukan adanya tindak pidana umum, maka otomatis menjadi porsi Polri untuk mengusutnya.
"Nanti kalau ada tindak pidana umum, yang itu jadi domain kita. Kalau ada yang bersentuhan dengan korupsi, kita serahkan ke KPK," jelas dia tanpa menyebut kapan kasus Anggodo diserahkan ke KPK.
(lh/nrl)











































